Rabu, 09 November 2016

Here It is … Reformasi ?
Reformasi secara etimologis berasal dari kata “reformation” dengan akar kata “reform”  yaitu pembentukan kembali. Apa yang dibentuk ? yaitu perubahan tatanan kehidupan. Kenapa ? karena kita tahu bahwa kehidupan itu akan selalu berubah. Setiap perubahan pasti ada perkembangan maupun kemunduran. Harapannya dengan reformasi perubahan yang dilakukan dapat mewujudkan perkembangan yang  mendukung pembaharuan ke arah yang lebih baik dengan hasil yang dapat  menyesuaikan diri dengan tuntutan perkembangan tersebut. Indonesia menggunakan istilah ini tentu saja menuntut  suatu perubahan tanpa merusak dengan cara memformat ulang, menata ulang hal – hal yang menyimpang, serta memelihara agar semua sesuai dengan nilai-nilai yang dicita-citakan berdasarkan ideology pancasila. Sebab tanpa adanya suatu dasar nilai yang jelas, maka reformasi akan mengarah kepada disintegrasi, anarkisme, brutalisme. Oleh karena itu pelaksanaannya diusahakan selalu terencana dan bertahap. Sehingga perikehidupan lama dapat diperbaiki dengan tatanan perikehidupan baru secara hukum . Gerakan reformasi yang terjadi di Indonesia pada tahun 1998 merupakan suatu gerakan untuk mengadakan pembaharuan dan perubahan terutama perbaikan dalam bidang politik, sosial, ekonomi, hukum, dan pendidikan.
KONDISI INDONESIA PASCA REFORMASI : hal menonjol yang terjadi adalah krisis multi-dimensional. Sehingga rakyat banyak yang tidak percaya kepada pemerintah, demokratisasi dianggap tidak berjalan. Ketatanegraan kita didominasi oleh kaum liberal terutama dalam bidang politik. Hal ini memiliki kelebihan dan kekurangan seperti yang akan dijelaskan dibawah. Pada masa ini juga banyak terjadi kasus pelanggaran hukum dan HAM, serta krisis moneter yang menyebabkan kesejahteraan rakyat semakin menurun.
Dampak Reformasi
1.      Amandemen Undang-Undang Dasar 1945
Perubahan ( amandemen ) terhadap UUD 1945 merupakan salah satu tuntutan dari reformasi. Rakyat menghendaki adanya penataan ulang terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.Tuntutan perubahan UUD 1945 dilatarbelakangi karena pada masa ORBA kekuasaan besar ada ditangan presiden dan adanya pasal-pasal yang dapat menimbulkan multitafsir. Perubahan ini bertujuan untuk menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan Negara, kedaulatan HAM, pembagian kekuasaan, hingga pemilihan presiden, dan pembatasan masa jabatan presiden.

2.      Pemilihan presiden secara langsung
Penyelenggaraan pemilihan presiden secara langsung merupakan salah satu wujud dan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara demokratis dengan prinsip LUBER JURDIL. Pemilihan ini diselenggarakan pada tahun 2004.

3.      Pembatasan masa jabatan presiden
Berdasarkan hasil amandemen UUD 1945 menghasilkan pasal 7 yang menyatakan presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun. Tanpa adanya amandemen ini kekuasaan di Indonesia akan terus menciptakan iklim politik yang tidak demokratis.

4.      Kebebasan Pers
Pada masa Orde Baru kebebasan pers sangat dibatasi oleh kepentingan pemerintah. Setiap isi berita yang disajikan tidak boleh bertentangan dengan pemerintah. Tumbuhnya pers pada masa reformasi merupakan hal yang menguntungkan bagi masyarakat. Kehadiran pers saat ini dianggap sudah mampu mengisi kekosongan ruang publik yang menjadi celah antara penguasa dan rakyat.. Ditandai dengan munculnya media-media baru, baik media cetak maupun elektronik dengan berbagai kemasan segmen. Keberanian pers dalam mengkritik kebijakan pemerintah juga menjadi ciri baru pers Indonesia.

5.      Restrukturisasi ABRI
Tuntutan perubahan pada ABRI berujung pada tuntutan penghapusan Dwi Fungsi ABRI. Dwi Fungsi ABRI telah membawa konsekuensi panjang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara selama masa Orde Baru.  Sejak penghapusan Dwi Fungsi ABRI dan diikuti wacana kembalinya lembaga TNI ke barak Serta dipisahkannya TNI dengan POLRI, memberi harapan baru bagi proses demokratisasi serta mengobati kekecewaan panjang rakyat terhadap posisi ABRI yang kini menjadi TNI.

6.      Otonomi Daerah
Era reformasi ditandai oleh bangkitnya demokrasi. Lahir UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan Daerah dan UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah Pusat dan Daerah, namun masih menuai banyak persoalan. Persoalan-Persoalan yang muncul antara lain masalah kordinasi antar daerah otonom tingkat provinsi dan kabupaten munculnya “raja-raja kecil” di daerah yang cenderung mengabaikan nilai etik dalam berpolitik, sulitnya pengawasan daerah otonom dan lain sebagainya. Sehingga pemerintah mengeluarkan kebijakan baru mengenai Otonomi Daerah, yakni dengan pemberlakuan UU No. 32/2004 tentang pemerintahan Daerah dan UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara pemerintahan Pusat dan Daerah.
Kekurangannya adalah :
1.      Militer tak lagi mendapat kepercayaan masyarakat
Karena pada masa sebelumnya kekuatan militer Indonesia sangatla lemah, rakyat Indonesia sudah mulai tidak mempercayai kekuatan militer negaraya sendiri. Apapun yang ada sangkut-pautnya dengan militer akan ditolak dengan tegas oleh rakyat Indonesia.
2.      Adanya krisis multidimensi yang dihadapi oleh Indonesia
Krisis multi dimensi adalah suatu situasi dimana bangsa dan negeri kita dewasa ini sedang dilanda oleh beraneka-ragam pertentangan besar maupun kecil dan berbagai keruwetan di bidang politik, ekonomi, sosial, dan juga kebobrokan moral. Krisis ini telah dan sedang terus memporak-porandakan berbagai sendi-sendi penting kehidupan bangsa. Begitu hebatnya krisis yang bersegi banyak ini, sehingga banyak orang kuatir akan terjadinya desintegrasi negara dan bangsa, atau membayangkan masa yang serba gelap di kemudian hari. Karena begitu besarnya kekacauan di berbagai bidang itu.

3.      Pemerintah hanya fokus pada perbaikan ekonomi
Pada masa reformasi, Indonesia sebagian besar hanya terfokus pada perbaikan ekonomi. Karena kebanyakan pakar berpendapat bahwa jika kita dapat memperbaiki sektor ekonomi, maka sektor sektor yang berdampingan dengan sektor itu (seperti sektor politik) akan ikut serta berkembang dengan sendirinya.

4.      Munculnya Euforia Kebebasan
Era reformasi adalah era keterbukaan untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat terhadap perkembangan politik maupun kritik terhadap kinerja aparatur negara. Dengan adanya era keterbukaan dan kebebasan tersebut berdampak pada munculnya aksi – aksi unjuk rasa terhadap kinerja pemerintah. Pada awal reformasi, setiap hari hampir terjadi aksi unjuk rasa. Reformasi sebagai era keterbukaan banyak dimaknai oleh masyarakat sebagai kebebasan yang berlebihan. Masyarakat terjebak oleh euforia kebebasan yang telah menimbulkan bahaya disintegrasi nasional dan sosial. Konflik-konflik di Ambon, Poso, Sambas, dan Sampit merupakan contoh gejolak sosial di daerah yang dapat menimbulkan disintegrasi nasional dan sosial.

Sumber : www.sumberpengetahuan.com




Tidak ada komentar:

Posting Komentar